Waingapu.Com-Kasus pendulangan emas di Sumba Timur, NTT perlahan membuka lapisan yang lebih dalam. Ini bukan sekadar aktivitas warga yang menggali harapan di perbukitan, padang dan hutan, tetapi mulai mengarah pada jaringan yang lebih kompleks.
Fakta adanya laporan tujuh oknum oleh Yance R. Wulang, Camat Matawai La Pawu pada Oktober 2025 silam hingga kini penanganan atau proses hukumnya belum juga jelas juntrungannya. Padahal baik Camat Matawai La Pawu dan juga Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa beberapa waktu berselang paska pelaporan itu, senada menduga adanya barang bukti bahan kimia yang digunakan dalam aktifitas penambangan atau pendulangan emas. Menariknya lagi, tidak semua terlapor berasal dari Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa kepada para wartawan bahkan mengungkapkan, ada keterlibatan warga dari luar daerah, yakni dari Nusa Tenggara Barat, yang diduga berkaitan dengan kepemilikan bahan kimia tersebut.
Temuan ini menjadi titik penting. Sebab, penggunaan bahan kimia dalam pendulangan emas biasanya tidak dilakukan secara tradisional, melainkan melibatkan pengetahuan teknis dan modal tertentu.
Di sinilah dugaan keterlibatan jaringan atau pemodal mulai menguat.
Namun, ironisnya, proses hukum terhadap tujuh terlapor ini justru berjalan lambat. Hingga kini, kasus tersebut masih berada di tahap penyelidikan.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi Humas Polres Sumba Timur, Iptu Leonard Marpaung, mewakili Kapolres yang sudah sulit dikonfirmasi langsung ketika kasus terkait penambangan emas liar mulai marak dilakukan warga.
“Kalau yang tujuh orang itu masih penyelidikan,” ujar Leonard singkat.
Sementara itu, perhatian publik justru tersedot pada tiga terlapor dalam kasus berbeda yang kini sudah masuk tahap penyidikan.
Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan: apakah fokus penegakan hukum hanya pada pelaku lapangan?
Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali, ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/3/2026) siang lalu mengharapkan aparat tidak hanya menindak masyarakat kecil, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar.
Menurutnya, jika ada keterlibatan pemodal atau pemasok bahan kimia dari luar Sumba Timur, maka mereka juga harus diproses secara hukum.
Kasus ini pun kini bukan sekadar soal tambang ilegal, tetapi juga soal keberanian mengurai jaringan di baliknya.
Dan di titik itu, tak bisa disangkali, publik masih terus menunggu langkah tegas dan transparan aparat penegak hukum yang dimulai dari Polres Sumba Timur(ion/ped)







