Kupang, Waingapu.Com – Mengalihkan kendaraan yang masih terikat kredit kepada pihak lain bukan sekadar persoalan kesepakatan antara pemilik dan penerima barang. Status jaminan fidusia dan ketentuan dalam perjanjian pembiayaan perlu diperhatikan agar transaksi tidak berujung pada persoalan hukum.
Peringatan tersebut disampaikan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra yang menyampaikan pesan Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K.
Polda NTT mengingatkan bahwa objek yang masih terikat jaminan fidusia tidak boleh dialihkan begitu saja tanpa memperhatikan ketentuan perjanjian dan persyaratan persetujuan dari pihak yang berhak.
“Setiap tindakan harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kerugian maupun persoalan hukum,” ujar Henry dikutip dari Tribrata News NTT.
Imbauan itu disampaikan seiring penyerahan dua tersangka berinisial NM dan RGT dalam perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pembiayaan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melalui Subdit 2 Ekonomi Khusus menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.







