Tangerang, Waingapu.Com – Dugaan intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis berinisial GTS di Kabupaten Tangerang kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers. Pengacara Erles Rareral, S.H., M.H., mengingatkan bahwa keberatan terhadap aktivitas jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan kekerasan.
Kepada wartawan Elres mengatakan, kasus yang dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan itu disebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk. GTS diduga mengalami intimidasi ketika meminta konfirmasi kepada seorang penjual berinisial W terkait dugaan aktivitas penjualan rokok ilegal.
Menurut keterangan dalam laporan pengaduan, korban tidak hanya mengalami intimidasi dan kekerasan, tetapi juga disebut menerima ancaman dengan kata-kata “digorok”. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa itu.
Erles menegaskan, pekerjaan jurnalistik memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, ancaman terhadap keselamatan wartawan berpotensi menghambat kerja pers dan menimbulkan kekhawatiran ketika jurnalis melakukan peliputan di lapangan.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau aktivitas jurnalistik, gunakan jalur hukum. Ajukan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme pengaduan yang tersedia. Jangan menggunakan kekerasan dan ancaman untuk menyelesaikan persoalan,” tegasnya.
Menurut Erles, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan penting bagi kemerdekaan pers. Pasal 4 antara lain mengatur jaminan kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap pelaksanaan fungsi pers sesuai ketentuan undang-undang.



