Waingapu.Com – Sejumlah proyek dilingkup Dinas Pekerjaan Umum (Din-PU) Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, telah berakhir masa kontraknya. Namun demikian
masih banyak proyek yang justru belum selesai pekerjaannya, sehingga harus terkena denda dan bahkan berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) alias di Black List. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Sumtim, IGK. Adhyana, kala ditemui wartawan, Rabu (14/12) siang lalu di ruang kerjanya.
“Siapapun kontraktornya yang telah lewati masa kontrak akan dikenai denda sesuai peraturan yang berlaku. Tidak akan ada kebijakan untuk diberikan addendum. Kecuali karena kondisi Kahar atau kegiatan luar biasa semisal bencana alam dan kerusuhan massa,” jelas Adhyana.
Khusus untuk kontraktor yang berpotensi terkena Black List, Adhyana spontan menyatakan, proyek irigasi Retidjawa yang dikerjakan oleh CV.Dido yang berpotensi kuat dikenakan black list.
“Irigasi Retidjawa yang rasanya berat, irigasi di Kecamatan Tabundung yang dikerjakan CV.Dido. Pagu dananya dua miliar rupiah. Waktu kerjanya dua bulan, namun setelah ribut di dewan dan kita pacu, kondisi terakhir baru seribu meter dari dua ribu seratus meter. Kalau tidak salah tanggal delapan Desember lalu habis masa kontraknya,” paparnya.
Lebih jauh, dijabarkan Adhyana, proyek dengan pagu dana miliaran memang menggiurkan bagi sejumlah kontraktor. Namun acapkali tidak disertai dengan kemampuan alat dan manajemen yang memadai. Hal itulah yang akhirnya menjadi salah satu faktor penyebab proyek dikerjakan terlambat atau mangkrak.(ion)