Waingapu.Com-Dua kasus penggelapan dana nasabah di dua wilayah berbeda, Sumatra Utara dan Nusa Tenggara Timur membuka wajah lain dari rapuhnya sistem pengawasan perbankan. Namun lebih dari itu, keduanya memperlihatkan kontras mencolok dalam proses penanganan.
Kasus pertama terjadi pada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Nilainya fantastis: Rp28 miliar. Pelakunya, seorang mantan pejabat internal bank pelat merah.
Kasus lainnya terjadi di BRI Cabang Waingapu, Sumba Timur. Nilainya lebih kecil, Rp2 miliar. Namun dampaknya sama: kepercayaan nasabah runtuh!
Di Aek Nabara, kasus ini terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal bank. Oknum pelaku menawarkan produk investasi fiktif yang tidak pernah tercatat dalam sistem resmi.
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu di luar sistem dan prosedur resmi perbankan,” ujar Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang dalam konferensi pers secara daring beberapa jam lalu.
Penyidikan bergerak cepat. Polisi menetapkan tersangka, dan proses hukum berjalan paralel dengan langkah korporasi.
Tak hanya itu, pihak bank langsung mengambil langkah konkret: mengembalikan sebagian dana nasabah sebesar Rp7 miliar dan berkomitmen melunasi seluruh kerugian dalam waktu singkat.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam minggu ini,” kata Munadi.
Respons cepat ini menjadi penanda penting: ada pengakuan, ada tanggung jawab, dan ada kepastian arah penyelesaian.
Bandingkan dengan yang terjadi di Waingapu. Kasus dugaan penggelapan dana Rp2 miliar yang menyeret oknum BRI Cabang Waingapu justru berjalan lambat. Laporan polisi sudah dibuat sejak 5 September 2025.
Penyidik memang telah menetapkan satu tersangka, namun proses hukum hingga kini belum juga rampung.
Di sisi lain, nasabah masih menunggu pengembalian dana yang tak kunjung terealisasi secara utuh.
“Kami sudah bersurat berkali-kali, tapi tidak ada jawaban resmi,” ungkap kuasa hukum korban.
Yang lebih mengkhawatirkan, korban sempat diminta menyetujui pengembalian dana yang tidak penuh.
“Kami diminta menerima hanya Rp1,88 miliar. Ini jelas merugikan,” tegasnya.
Jika di Aek Nabara bank bergerak proaktif sejak awal, di Waingapu justru muncul kesan tarik-ulur tanggung jawab.
Padahal, dalam kedua kasus ini, pola yang muncul hampir serupa: oknum internal menawarkan produk di luar sistem resmi, memanfaatkan kepercayaan nasabah.
Di Aek Nabara, pelaku bahkan diduga memalsukan dokumen dan mengalihkan dana ke rekening pribadi.
Namun perbedaan mencolok terletak pada respons institusi.
BNI secara terbuka mengakui kasus, melakukan investigasi internal, berkoordinasi dengan aparat, dan mulai mengembalikan dana.
Sementara dalam kasus BRI Waingapu, proses pengembalian justru berlarut-larut, bahkan sebelum perkara hukum mencapai titik akhir. Pihak pejabat BRI selalu enggan ditemui dan dikonfirmasi awak media.
Kuasa hukum korban di Waingapu pun menilai kasus ini tidak sederhana.
“Kami menduga ada keterlibatan pihak lain. Sistem perbankan tidak mungkin bekerja tanpa pengawasan berlapis,” ujar Yeremias Salu dan Narma Umbu Putra Taralandu, kuasa hukum EU yang ‘diperdayai RAH hingga mau menempatkan dana Rp2 miliar di BRI Waingapu setelah ditawari program Britama Get Reward.
Perbandingan ini menjadi refleksi serius bagi industri perbankan. Bahwa ketika kejahatan terjadi, yang diuji bukan hanya sistem, tetapi juga komitmen institusi dalam memulihkan kepercayaan.
Di Aek Nabara, arah penyelesaian mulai terlihat jelas: proses hukum berjalan, dana dikembalikan, dan tanggung jawab diambil.
Di Waingapu, proses masih menggantung: penyidikan belum tuntas dan perkembangannnya belum juga diekspos aparat penegak hukum. Yang mana pengembalian belum jelas, dan publik terus berada dalam tanda besar.
Dua kasus, dua pendekatan. Dan di antara keduanya, nasabah hanya menginginkan satu hal yang sama: kepastian!(ion/wyn)







