Kupang, Waingapu.Com – Industrialisasi garam berskala besar di Kabupaten Rote Ndao dinilai memperlihatkan cara pandang pembangunan yang keliru terhadap wilayah pesisir dan pulau kecil.
WALHI NTT menyebut negara masih melihat kawasan pesisir semata sebagai ruang ekonomi yang dapat dieksploitasi demi target produksi nasional.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menegaskan Pulau Rote tidak bisa diperlakukan seperti kawasan industri biasa.
“Pulau kecil memiliki fungsi ekologis yang jauh lebih penting daripada sekadar kawasan produksi industri,” kata Yuven dalam siaran pers, Jumat 30 Mei 2026.
Menurut dia, proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional atau K-SIGN berpotensi mengubah bentang pesisir Pulau Rote secara permanen.
Padahal, kawasan pesisir di pulau kecil memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami abrasi, penyangga kehidupan masyarakat hingga pengatur tata air.
Yuven mengatakan perubahan bentang alam pesisir dapat berdampak serius terhadap keseimbangan ekologis wilayah sekitar.
“Perubahan tata ruang pesisir juga berisiko mengganggu sistem hidrologi kawasan, termasuk kualitas air tanah dan keseimbangan tata air di wilayah sekitar,” ujarnya.
Ia mengingatkan, dalam konteks pulau kecil seperti Rote, gangguan terhadap tata air sangat rentan memicu intrusi air laut.
Jika kondisi itu terjadi, masyarakat bisa kehilangan akses terhadap sumber air bersih yang selama ini menjadi kebutuhan dasar.
WALHI NTT juga menyoroti hilangnya vegetasi alami dan kawasan penyangga pantai akibat pembukaan kawasan produksi garam berskala besar.
Menurut organisasi tersebut, kerusakan pesisir di pulau kecil memiliki dampak jauh lebih serius dibanding wilayah daratan besar.
“Ketika daya dukung ekologis terganggu, masyarakat tidak memiliki banyak pilihan ruang pemulihan,” kata Yuven.
Ia menilai proyek K-SIGN seharusnya tidak hanya dipandang sebagai proyek strategis nasional semata.
Pemerintah diminta memastikan pembangunan sektor kelautan tidak mengorbankan keselamatan ekologis pulau kecil maupun hak masyarakat pesisir.
WALHI NTT juga meminta seluruh pengembangan proyek tunduk pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi NTT.
Selain itu, perlindungan terhadap kawasan ekologis penting seperti mangrove dan padang lamun disebut wajib menjadi prioritas.
“Agenda swasembada garam nasional tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan keselamatan ekologis pulau-pulau kecil,” tegas Yuven.(ion)






