Belu, Waingapu.Com – Pengungkapan kasus penemuan mayat bayi di Bendungan Haekrit, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, menjadi bukti bahwa penerapan Scientific Crime Investigation (SCI) semakin efektif dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), analisis barang bukti, hingga penelusuran riwayat kepemilikan kendaraan, aparat berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku hanya dalam waktu kurang dari dua hari.
Dikutip dari Tribrata News NTT disebutkan, kasus yang sempat menggemparkan masyarakat Belu itu bermula setelah warga menemukan jasad bayi yang dikuburkan secara tidak layak di kawasan Bendungan Haekrit pada Kamis (16/7/2026). Tim Identifikasi dan Satreskrim Polres Belu segera turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam proses penyelidikan, setiap barang yang ditemukan di sekitar lokasi diperiksa secara teliti. Salah satu temuan penting adalah selembar nota pembelian antiseptik yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti sederhana itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri identitas pelaku.
Tim gabungan kemudian mendatangi apotek tempat antiseptik tersebut dibeli. Dari pemeriksaan rekaman CCTV, penyidik memperoleh gambaran kendaraan roda dua yang digunakan seseorang usai melakukan transaksi. Rekaman itu menjadi petunjuk baru yang mempersempit arah penyelidikan.
Tidak berhenti pada identifikasi kendaraan, Tim URC Polres Belu bersama Tim URC Polda NTT melakukan pelacakan nomor polisi sepeda motor tersebut. Hasilnya cukup mengejutkan. Kendaraan itu ternyata pernah ditarik oleh perusahaan pembiayaan FIF Finance pada November 2025 sebelum akhirnya dilelang melalui Timor Motor Kupang.
Riwayat kepemilikan kendaraan kemudian menjadi mata rantai berikutnya. Polisi berhasil mengetahui bahwa sepeda motor tersebut telah dibeli oleh seorang perempuan berinisial DSA (20), warga Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.







