Borong, Waingapu.com-Komodo, simbol liar dari Timur Indonesia, nyaris berubah menjadi komoditas pasar gelap internasional. Kasus yang diungkap Polres Manggarai Timur, NTT bersama Polda Jawa Timur memperlihatkan bagaimana satwa dilindungi itu masuk dalam rantai perdagangan ilegal.
Berawal dari pencurian pada 2025, komodo tersebut diperjualbelikan hingga keluar daerah. Tujuannya jelas: pasar luar negeri.
Thailand disebut sebagai negara tujuan. Ini menunjukkan bahwa jaringan perdagangan satwa liar telah menembus batas nasional.
Penangkapan Ruslan menjadi titik balik. Dari satu pelaku, terbuka jalur distribusi yang melibatkan lebih dari satu wilayah.
“Kami mendukung penuh langkah Polda Jawa Timur dalam pengungkapan kasus ini,” kata Iptu Ahmad Zacky Shodri, Kasat Reskrim Manggarai Timur, dikutip dari Tribrata News NTT.
Dari hasil penyelidikan, komodo tersebut diduga akan dijual dengan nilai tinggi di pasar gelap internasional.
Fenomena ini bukan hal baru. Satwa endemik Indonesia sering menjadi target karena nilai eksotis dan kelangkaannya.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa praktik ini harus dihentikan.
“Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku yang merusak kelestarian hayati,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ekosistem tidak bisa dipulihkan dengan mudah jika rantai kehidupan terganggu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa bukan hanya tugas negara, tetapi tanggung jawab bersama.(wyn)







