Waingapu.Com-DPRD Sumba Timur memperluas temuan dugaan pelanggaran pengiriman ternak dengan meminta pemeriksaan ulang terhadap 40 ekor kuda jantan di Karantina Waingapu.
Permintaan ini muncul setelah sidak menemukan 18 kuda yang tidak memenuhi syarat pengiriman sesuai regulasi daerah.
Ketua Komisi B DPRD Sumba Timur, Abdul Haris, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tidak bisa dianggap ringan.
“Kami minta Dinas Peternakan melakukan cek ulang terhadap 40 ekor kuda jantan yang diduga tidak sesuai Peraturan Gubernur,” ujarnya Kamis (16/4/2026) dalam konferensi pers di lantai dasar DPRD setempat.
Menurutnya, indikasi ketidaksesuaian antara kondisi ternak dan dokumen harus ditelusuri lebih jauh.
Anggota Komisi B, Umbu Tamu Ridi Djawamara, menambahkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya masalah serius dalam proses verifikasi.
“Totalnya 18 ekor kuda yang sudah kami temukan tidak layak. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Ia kembali menegaskan sikap DPRD terkait larangan pengiriman ternak bermasalah.
“Kami meminta kepada karantina untuk tidak mengantarpulaukan temuan ini,” tegasnya.
Anggota DPRD, Melkianus Nara, mengingatkan bahwa seluruh proses harus kembali pada aturan yang berlaku tanpa pengecualian.
“Seluruh proses verifikasi harus berpedoman pada Peraturan Gubernur NTT,” ujarnya.
Sementara itu, Delis Hambawali menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa diskriminasi.
“Semua terduga pemain wajib diungkap dan dikenai sanksi tanpa pandang bulu,” katanya.
Langkah “ker ulang” ini diharapkan membuka fakta sebenarnya terkait dugaan pelanggaran sistematis dalam tata niaga ternak.
DPRD menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh dugaan pelanggaran terungkap secara terang.(ion)







