Waingapu.Com-Universitas Kristen Wira Wacana Sumba (Unkriswina) Kabupaten Sumba Timur, NTT akhirnya menyampaikan enam poin penting dalam pernyataan sikap resmi terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum dosen di lingkungan kampus tersebut.
Pernyataan sikap bernomor 06.020/R/Unkriswina/V/2026 itu diterbitkan pada 27 Mei 2026 sebagai respons atas berkembangnya informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan tindak pidana cabul terhadap mahasiswi berinisial JMS.
Dalam poin pertama, pihak kampus menegaskan bahwa Unkriswina Sumba sebenarnya telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sebelum kasus tersebut mencuat.
Satgas itu memiliki tugas menjalankan fungsi edukasi, pencegahan, pendampingan hingga penanganan kasus kekerasan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.
Pada poin kedua, pihak universitas mengungkapkan bahwa laporan pertama diterima Satgas PPKPT pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA dari keluarga korban.
Laporan itu menyebut adanya dugaan tindak pidana cabul yang diduga dilakukan dosen berinisial RAL dan telah dilaporkan pula ke Kepolisian Resor Sumba Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PPKPT langsung melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga korban sesuai kewenangan yang dimiliki.
Selanjutnya pada poin ketiga, Unkriswina menyampaikan bahwa pihak kampus telah meminta RAL untuk sementara waktu tidak melaksanakan kegiatan tridarma perguruan tinggi.
Penghentian sementara itu mencakup kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Poin keempat menegaskan bahwa Unkriswina mendukung sepenuhnya proses penanganan dan penelusuran fakta baik melalui mekanisme internal kampus maupun proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, kampus tetap menekankan pentingnya menjunjung prinsip profesionalitas, objektivitas, asas praduga tak bersalah dan keadilan bagi seluruh pihak.
Dalam poin kelima, universitas menegaskan sikap tegas bahwa institusi tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, pelecehan maupun tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan etika akademik.
Sementara pada poin keenam, pihak kampus mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kampus juga meminta masyarakat bijaksana dalam menyebarluaskan informasi agar suasana akademik tetap aman, tertib dan bermartabat.
Rektor Unkriswina Sumba, Umbu Umbu Ho Ara, yang dihubungi terpisah melalui gawainya pada Kamis (28/5/2026) petang membenarkan isi pernyataan sikap tersebut.
Ia menegaskan universitas mendukung proses hukum sekaligus memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(ion)







