Waingapu.Com-Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum dosen di Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba, Kabupaten Sumba Timur, NTTmengguncang dunia pendidikan tinggi di Pulau Sumba. Kasus tersebut kini menjadi perhatian luas publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Perbincangan warganet terkait dugaan kasus itu terus berkembang dalam beberapa hari terakhir. Berbagai komentar bermunculan, mulai dari desakan agar kasus diusut tuntas hingga seruan perlindungan terhadap korban.
Pihak kampus akhirnya buka suara melalui pernyataan resmi yang disampaikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Kristen Wira Wacana Sumba.
Dalam keterangannya, Satgas PPKPT menyebut telah menerima laporan dari seorang mahasiswa bersama keluarganya terkait dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang dosen.
“Satgas PPKPT Universitas Kristen Wira Wacana Sumba telah menerima laporan dari seorang mahasiswa dan keluarga terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang dosen,” demikian isi pernyataan resmi yang diterima media.
Satgas menegaskan bahwa laporan tersebut langsung direspons cepat bersama pimpinan perguruan tinggi sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus.
Saat ini proses penanganan internal dan penyelidikan awal masih berlangsung intensif. Sedikitnya 15 saksi yang terdiri dari mahasiswa dan dosen telah dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Kurang lebih 15 saksi yang terdiri dari dosen dan mahasiswa telah dimintai keterangan guna memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut,” tulis Satgas.
Kasus ini juga telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Polres Sumba Timur disebut ikut menangani proses hukum terkait laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Satgas PPKPT menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Mereka memastikan penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan korban, kerahasiaan identitas, objektivitas, kehati-hatian, serta asas praduga tak bersalah.
“Seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan korban, kerahasiaan, keadilan, objektivitas, kehati-hatian, serta asas praduga tak bersalah,” lanjut pernyataan itu.
Selain penanganan hukum, korban juga disebut mendapat pendampingan psikologis dan konseling karena mengalami trauma mendalam akibat dugaan peristiwa tersebut.
Dalam proses pendampingan, Satgas bekerja sama dengan WCC Sinode GKS, Komisi Perempuan GKS, serta Sabana Sumba guna memastikan korban dan keluarga memperoleh dukungan sosial maupun psikologis.
Pihak kampus juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kampus harus menjadi ruang yang melindungi martabat kemanusiaan seluruh civitas akademika dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Satgas PPKPT Unkriswina Sumba.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa melalui Kasat Reskrim AKP Markus Foes membenarkan telah menerima laporan polisi terkait kasus dimaksud. Dihubungi via gawainya, Rabu (27/5/2026) malam lalu, Markus menyatakan yng melapor adalah korban didampingi keluarganya. Dan yang menjadi terlapor adalah RL, oknum dosen pada Kampus Unkriswina. “Laporan kami terima Senin 25 Mei lalu,” tulis Markus dalam pesannya.(ion)







