Waingapu.Com – Kasus yang mengejutkan dan memilukan mencuat ke publik kala AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada non aktif dan pernah bertugas di Sumba Timur dalam jabatan yang setara diduga keras melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Lebih parahnya, ia merekam aksi bejatnya dan mengirimkan video tersebut ke situs porno luar negeri.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya kejahatan seksual, tetapi juga bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Eksploitasi anak demi keuntungan ekonomi adalah perbuatan yang sangat keji dan tak bisa ditoleransi. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya!” ujar Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah pada wartawan.
Korban yang masih sangat belia — berusia 14, 12, dan bahkan hanya tiga tahun — harus menanggung trauma mendalam akibat perbuatan tidak manusiawi ini. Masyarakat pun geram dan menuntut agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, turut mengecam perbuatan ini dan mendesak penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara maksimal. “Tidak ada ruang bagi predator seksual, apalagi mereka yang berada dalam lingkaran penegak hukum. Hukuman harus tegas agar menjadi efek jera,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi kepolisian. Kepercayaan publik terancam runtuh jika kasus ini tidak diselesaikan dengan transparan dan adil. Masyarakat Ngada, juga Sumba Timur bahkan warganet dari pelbagai wilayah mengecam dan geram. Semuanya menanti, apakah pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal, atau justru kasus ini akan menghilang seperti kasus yang lainnya yang pernah terjadi. Tidak ada kalimat dan asa lain selain keadilan untuk korban adalah harga mati! (ion)