Berkas AKBP Fajar WLS dalam Kasus Kejahatan Seksual Anak, Resmi Diserahkan ke Kejari Kupang

oleh

Kupang, Waingapu.Com – Eks Kapolres Ngada dan juga Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Andi alias Fajar WLS, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT. Penyerahan tahap dua ini mencakup tersangka dan barang bukti dalam kasus berat kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur dan kini dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menegaskan bahwa tindak pidana ini tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Tiga Anak Jadi Korban, Aksi Berulang Selama 8 Bulan

Tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual secara berulang terhadap tiga anak korban yang masing-masing berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun). Peristiwa memilukan ini berlangsung dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di wilayah Kota Kupang.

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, Fajar juga diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dan menyebarkan konten bermuatan asusila melalui media elektronik serta situs gelap (dark web). Mirisnya, relasi kuasa dan tipu daya digunakan untuk memanipulasi serta mengatur pertemuan dengan para korban.

Fajar WLS dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

  • Untuk korban IBS:
    • Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah), dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
    • Alternatif lain, Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
    • Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
  • Untuk korban MAN dan WAF:
    • Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, ancaman 5–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Kami akan proses secara profesional untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Raka.(ion)

Komentar