Waingapu.Com – Balai Karantina Waingapu diduga memiliki peran penting dalam pengiriman ilegal ternak kuda betina produktif dari Kabupaten Sumba Timur. Dugaan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar tiga kali oleh DPRD Sumba Timur bersama berbagai pihak terkait.
RDP yang dipimpin oleh Abdul Haris, Ketua Komisi B DPRD Sumba Timur, mengungkap sejumlah fakta, termasuk temuan ternak kuda betina produktif bersama anak kuda berusia sekitar dua tahun di fasilitas Karantina Waingapu. Selain itu, terungkap adanya praktik penukaran kuda betina induk produktif asal Sumba Timur, yang dilengkapi bukti ciri khas dan informasi pembelian.
Dalam rekomendasinya, DPRD Sumba Timur menyoroti dugaan pembiaran oleh oknum Balai Karantina Waingapu terhadap aktivitas ilegal ini. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur diminta segera berkoordinasi dengan Balai Karantina NTT di Kupang untuk mengevaluasi kinerja instansi tersebut secara menyeluruh.
Untuk mencegah kejadian serupa, DPRD juga merekomendasikan pembentukan pos pemeriksaan akhir yang bertugas memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum ternak memasuki wilayah Balai Karantina.
Rapat tersebut dihadiri oleh 13 anggota DPRD, Sekda Umbu Ng. Ndamu, serta pejabat terkait dari Pemkab Sumba Timur. Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik ilegal dan melindungi sumber daya ternak lokal yang berharga bagi masyarakat Sumba Timur.(ion)