Vape Disebut Jadi Pintu Masuk Narkoba, ICTOH 2026 Desak Pemerintah Larang Total Rokok Elektronik

oleh
Simposium 6 Indonesia Conference on Tobacco or Health (ICTOH) 2026 di Surabaya, Kamis (21/5/2026), vape disebut telah berkembang menjadi medium baru penyebaran narkotika yang mengancam generasi muda Indonesia(Foto: istimewa)

Surabaya, Waingapu.Com— Ancaman rokok elektronik atau vape di Indonesia kini tidak lagi dipandang sekadar persoalan kesehatan masyarakat. Dalam Simposium 6 Indonesia Conference on Tobacco or Health (ICTOH) 2026 di Surabaya, Kamis (21/5/2026), vape disebut telah berkembang menjadi medium baru penyebaran narkotika yang mengancam generasi muda Indonesia.

Simposium bertajuk “Perangkap Manis Harm Reduction: Dilema Pelarangan Rokok Elektronik di Era Darurat Narkoba” itu menghadirkan sejumlah lembaga strategis seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), BPOM, WHO Indonesia, hingga Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI).

Dalam forum tersebut, BNN mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak 23,97 persen sampel liquid vape yang diuji ternyata positif mengandung zat narkotika seperti sabu, THC, ganja sintetis, hingga etomidat.

Temuan itu langsung memantik kekhawatiran para peserta simposium. Vape dinilai telah menjelma menjadi ancaman baru yang sulit diawasi karena bentuknya menyerupai produk gaya hidup anak muda.

Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Irjen Pol Drs Agus Irianto SH MSi MH PhD mengatakan, Indonesia menghadapi situasi yang sangat berbahaya apabila rokok elektronik tidak segera dilarang total.

Menurutnya, lemahnya pengawasan membuat produk vape sangat rentan disusupi zat berbahaya, termasuk narkotika.

“Regulasi yang ada saat ini mulai dari PMK, UU, PP, perBPOM hingga SNI masih memiliki blindspot fatal karena hanya mengatur aspek administratif sebelum produk dijual, tetapi kehilangan kendali setelah produk berada di tangan konsumen,” ujar Agus.

Ia menilai Indonesia berpotensi menjadi sasaran pasar besar vape ilegal karena negara-negara tetangga seperti Singapura, Thailand, Vietnam, dan Brunei Darussalam sudah melarang rokok elektronik.

Dalam paparannya, Agus bahkan menyebut ancaman tersebut dapat berubah menjadi demographic disaster apabila generasi muda Indonesia terus menjadi target pasar industri vape.

Di sisi lain, data Statista Consumer Insights 2023 menunjukkan Indonesia kini menjadi negara dengan prevalensi penggunaan vape tertinggi di dunia. Sebanyak 32 persen responden dewasa Indonesia mengaku pernah atau sedang menggunakan rokok elektronik.

Angka itu melampaui Yunani dan Uni Emirat Arab yang sebelumnya dikenal sebagai negara dengan tingkat konsumsi vape tinggi.

Fenomena tersebut membuat forum ICTOH 2026 semakin menguatkan desakan agar pemerintah mengambil langkah ekstrem berupa pelarangan total rokok elektronik di Indonesia.

Peserta simposium menilai langkah tersebut diperlukan demi menyelamatkan kesehatan publik sekaligus mencegah infiltrasi narkotika melalui jalur distribusi vape.

“Setuju melarang total rokok elektronik!” menjadi sikap bersama yang disepakati para peserta simposium sebagai rekomendasi kebijakan nasional.

Selain persoalan narkoba, para peserta juga menyoroti lemahnya pengawasan digital terhadap penjualan vape yang kini semakin mudah diakses anak-anak dan remaja melalui platform daring. Kondisi itu dinilai memperparah situasi darurat nikotin dan narkotika di Indonesia.(ion)