Kasus Narkoba: IBE & HERI jadi Tersangka

oleh
oleh

Waingapu.Com – Penyidik Satuan Narkoba Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT, pasca mendalami keterangan dan pemeriksaan terhadap tiga orang terduga pengguna Narkoba jenis Ganja di area lapangan volley sebuah SMP Negeri di bilangan Kelurahan Kambajawa, akhirnya menetapkan dua diantaranya sebagai tersangka. Demikian ditegaskan oleh Kapolres Sumtim, AKBP. Supiyanto melalui Kasat. Narkoba, Iptu. Gusti Ngurah Bambang, kala dihubungi via telpon selularnya, Kamis (05/02) petang.

“Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan kepada ketiga terduga masing-masing IBE, DANI, dan HERI, penyidik menetapkan IBE dan HERI sebagai tersangka. Ketiganya tetap ditahan guna penanganan hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Ditanya tentang hasil pemeriksaan darah ketiganya setelah sebelumnya dalan test urine hanya IBE yang positif, Bambang menyatakan tidak dilakukan lagi.

Baca Juga:  Kasus Pengiriman Ternak Betina di Sumba Timur, Kinerja Balai Karantina Waingapu jadi Sorotan Utama

“Kita tidak test laboratorium pada darah ketiganya lagi karena dari keterangan mereka cukup memadai dan sinkron juga mengakui menggunakan barang itu,” timpal Bambang.

Adapun barang bukti ganja, demikian jelas Bambang lebih lanjut, telah dilakukan penimbangan dan beratnya 0,90 gram. “Tiga orang yang masih buron akan tetap dicari dan menjadi target kami. Identitas dan data pendukung lainya telah kami kantongi,” pungkas Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, IBE,HERI dan DANI digelandang aparat Sat.Narkoba Polres Sumtim, Selasa (03/02) malam karena tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis ganja/marijuana. IBE merupakan seorang PNS dan sehari-hari bekerja sebagai perawat di Puskesmas Kota Waingapu, sementara DANI adalah tenaga honor/kontrak di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumtim sedang HERI berstatus wiraswasta.(ion)

Baca Juga:  Diduga jadi Penadah Barang Curian, Kades Watupuda Ditahan Polres Sumba Timur

Komentar