WALHI NTT Soroti Klaim Kayu Sitaan Negara dalam Dugaan Peredaran Sonokeling di TTU

oleh
Anggota WALHI NTT, Viktor Manbait, mengatakan seluruh aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan wajib dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Foto: ilustrasi AI)

Kefamenanu, Waingapu.Com-Klaim bahwa sebagian kayu sonokeling yang akan diedarkan di Kabupaten Timor Tengah Utara berasal dari barang sitaan negara menjadi perhatian serius WALHI Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (1/6/2026) malam lalu, Organisasi lingkungan hidup itu menegaskan permintaan bagi aparat penegak hukum untuk membuka seluruh dokumen resmi terkait status kayu yang disebut-sebut berasal dari sitaan negara tersebut.

Diteaskan anggota WALHI NTT, Viktor Manbait, bahwa barang sitaan negara tidak bisa begitu saja berpindah menjadi milik pihak tertentu tanpa proses hukum yang jelas.

“Jika ada pihak yang mengklaim kayu tersebut berasal dari barang sitaan negara, maka klaim tersebut harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi yang sah,” kata Viktor yang juga Direktur Lakmas Cendana Wangi itu.

Menurut dia, mekanisme pengelolaan barang sitaan negara memiliki aturan ketat, termasuk kemungkinan melalui proses lelang apabila diwajibkan oleh ketentuan hukum.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menerima klaim sepihak, tetapi benar-benar melakukan verifikasi administratif dan lapangan.

WALHI menilai transparansi menjadi hal penting agar tidak muncul dugaan penyalahgunaan kayu sitaan untuk kepentingan tertentu.

“Barang sitaan negara tidak serta-merta menjadi milik pihak tertentu tanpa mekanisme hukum yang jelas,” ujarnya.

Selain menyoroti status kayu sitaan, WALHI juga meminta pemerintah daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT melakukan audit terhadap asal-usul kayu sonokeling yang beredar.

Informasi mengenai ratusan pohon sonokeling yang diduga ditebang di Desa Oesena dan sejumlah wilayah lain di TTU, menurut Viktor, harus menjadi perhatian serius.

Apalagi sonokeling merupakan jenis kayu bernilai ekonomi tinggi yang keberadaannya semakin terbatas di NTT.

“Pengelolaan sonokeling tidak boleh dilakukan sembarangan karena menyangkut kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.

WALHI juga mendesak Polres TTU segera mengamankan kayu yang diduga belum memenuhi syarat legalitas sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Langkah itu dinilai penting untuk mencegah hilangnya barang bukti sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di sektor kehutanan.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi penting agar sumber daya hutan di NTT dikelola secara bertanggung jawab,” tutup Viktor.(ion)