Waingapu.Com-Aktivitas tambang emas ilegal atau liar di dalam kawasan dan penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti (TN Matalawa) tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak merupakan sumber utama air bagi warga di hilir. Kerusakan di kawasan ini berpotensi memicu krisis air bersih dan gangguan pertanian.
Namun di tengah ancaman tersebut, penanganan hukum terhadap pelaku tambang ilegal justru dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (21/4/2026) siang tadi, organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) menilai situasi ini sebagai sinyal lemahnya komitmen penegakan hukum.
“Kejahatan lingkungan seperti ini tidak bisa dianggap remeh. Dampaknya luas dan jangka panjang,” tegas Yulianto Behar Nggali Mara dari Divisi Hukum WALHI NTT.
Ia menegaskan bahwa tambang ilegal di kawasan hulu DAS berpotensi merusak struktur tanah, mencemari air, serta mempercepat degradasi lingkungan.
Selain itu, aktivitas tersebut juga mengancam keberlanjutan sumber pangan masyarakat lokal yang bergantung pada ekosistem alam.
Menurut Yulianto, ketidakjelasan,atau tidak transparannya proses hukum justru memperbesar peluang aktivitas ilegal kembali terjadi. Belum lalgi kemungkinan adanya aktor atau pemodal besar di belakang aktifitas itu.
“Jika tidak dituntaskan, pelaku bisa kembali beroperasi. Ini berbahaya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya penegakan hukum akan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kondisi ini dapat memicu praktik serupa di wilayah lain yang memiliki potensi tambang.
Di sisi lain, masyarakat di Sumba Timur menjadi pihak yang paling terdampak, terutama dalam jangka panjang.
Desakan agar aparat segera bertindak tegas dan terbuka pun terus menguat, seiring meningkatnya kekhawatiran atas kerusakan lingkungan yang kian meluas.(ion)







