Hakim Perintahkan Kapolres Sumba Timur Serahkan BB Excavator

oleh
oleh
Putu Wahyudi

Waingapu.Com – Setelah lalui tahapan-tahapan persidangan dalam kaitan dengan permohonan Praperadilan Daniel Yonathan dengan termohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisan Daerah NTT c/q Kepala Kepolisian Resort Sumba Timur, Putu Wahyudi, hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini memutuskan dan memerintah disrahkan kembali excavator yang disita oleh aparat penyidik Polres Sumtim, sebagai barang bukti.

Terpantau dalam sidang putusan Praperadilan yang digelar di ruang sidang cakra, Pengadilan Negeri Waingapu, Senin (26/03) siang lalu, pemohon Daniel Yonathan diwakili oleh Andrias Tamu Ama, selaku kuasa hukum, sedang termohon diwakili oleh Simon Todengga yang merupakan penyidik senior di Sat Reskrim Polres Sumtim.

Andrias Tamu Ama

Permohonan praperadilan yang diajukan memang tidak diterima sepenuhnya namun khusus untuk penyitaan excavator, majelis hakim menilai dan memutuskan penyitaan itu tidak sah. Sehingga excavator, DO (Delivery Order) dan kunci kontak excavator untuk diserahkan kembali kepada Daniel Yonathan.

Baca Juga:  Dari Sumba Timur, Simpati Untuk Frisca Juga Digemakan

Andrias Tamu Ama, kuasa hukum Daniel dari kantor Advokat Umbu Tonga Ndapa Erang, usai sidang menyatakan apresiasinya atas putusan hakim yang menyidangkan perkara ini.

“Kami berikan apresiasi positif atas putusan hakim yang adil dan bijaksana dalam memutuskan permohoan klien kami. Secara garis besar hakim tadi menyatakan dalam amar putusannya adalah tidak sahnya penyitaan, penggeledahan dan pemasangan garis polisi pada inventaris pemohon. Berikutnya adalah memerintahkan kepada Polres Sumba Timur untuk mengembalikan barang bukti Excavator, DO dan kunci kontak,” urai Andrias.

Hakim melihat sangat obyektif, demikian lanjut Andrias mengomentari putusan hakim, Hakin mengedepankan apa yang menjadi realita atau fakta dalam persidangan. “Hakim benar-benar obyektif bahwa dalam fakta pesidangan dimana bahwa benar-benar ada kesalahan atau diluar dari prosedur penyitaan yang dilakukan oleh oknum Polres Sumba Timur. Oknum yang lakukan penyitaan tidak mengenakan seragam dan tidak menunjukan surat tugas atau surat perintah tugas,” imbuhnya.(ion)

Baca Juga:  Sepakat Gelar Dialog, Pol-PP Sumba Timur Batal Segel Bengkel Mobil UT

Komentar