Persoalan pembangunan di Kabupaten Sumba Timur tentu menjadi perhatian serius Forum Peduli Pembangunan Sumba Timur (FP2ST) Kupang yang selalu konsen dengan berbagai isu pembangunan dan lingkungan yang ada. Saat ini isu pembangunan berkelanjutan menjadi tag line pembangunan berwawasan lingkungan, dan sosial budaya. Pembangunan semestinya memberikan manfaat kepada rakyat bukan sebaliknya mendatangkan persoalan baru, kehadiran perusahaan/korporasi besar di Sumba Timur sejauh pengamatan FP2ST kupang belum memberikan dampak yang signifikan mengatasi persoalan sosial yang ada saat ini baik itu persoalan akses masyarakat terhadap lahan, ketahanan pangan dan kemiskinan.
Data BPS menunjukan bahwa ada kenaikan jumlah penduduk miskin di NTT (http://m.metrotvnews.com/read/2017/01/05/638086/penduduk-miskin-di-ntt-bertambah). Oleh karena itu, pemerintah perlu serius menemukan formula yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini. Fakta yang menarik adalah ketika kran investasi di buka secara besar-besaran dengan tujuan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Bagi FP2ST kupang ini sangat kurang tepat jika investasi mengabaikan hak-hak budaya dan lingkungan dan faktanya persoalan agraria semakin meningkat di Indonesia.
(http://m.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/12/23/nh0tn4-konflik-agraria-meningkat-setiap-tahun)
Melihat fenomena sosial ekonomi terkait persoalan investasi saat ini, FP2ST menilai bahwa ada konflik vertikal dan horizontal yang terjadi di masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan harus cepat dan serius menyelesaikan persoalan di Sumba Tinur, salah satu masalah menarik adalah ketika OPD terkait menyampaikan pandangan mereka ke DPRD kabupaten Sumba Timur dalam agenda pembahasan laporan pertanggungjawaban akhir tahun 2016 dimana ada temuan bahwa ada 16 perusahaan besar yang diberikan izin lokasi dan Hak Guna Usaha oleh pemerintah dan menguasai puluhan ribu hektare lahan tanpa menunjukan aktivitas apapun. Berangkat dari persoalan ini tentu saja ini sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan juga pada peningkatan PAD kabupaten Sumba Timur. Oleh karena, itu pihak pemerintah dan DPRD harus secepatnya memberikan sanksi keras kepada pihak perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga lahan yang dikuasai oleh perusahaan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat dan pemerintah. Untuk mewujudkan visi misi pembangunan yang adil dan sejahtera tentu harus merujuk pada Undang-undang dan salah satunya kekuatan ekonomi daerah sehingga pembangunan sosial ekonomi dapat terwujud dengan baik, sangat ironis memang ketika 16 perusahaan besar menguasi lahan tanpa memberikan manfaat bagi masyrakat Sumba Timur.
Bila dicermati secara mendalam kegiatan operasi 16 perusahaan ini boleh dikatakan sangat ideal untuk membangun kekuatan ekonomi daerah ini jika di lihat dari jenis pengembangan atau investasi yaitu mengarah pada pertanian dan peternakan seharusnya membantu mengurangi persoalan pangan dan kemiskinan di Sumba Timur, apa lagi data menunjukan bahwa NTT menempati peringkat ke tiga provinsi termiskin di indonesia. Dari data ini FP2ST berharap ada sikap tegas pemerintah dan DPRD untuk menyelesaikan polemik ini.
Dari data yang ada 16 perusahaan ini tersebar di beberapa desa dan kecamatan di kabupaten Sumba Timur dengan luasan lahan puluhan ribu hektare salah satu perusahaan yang mendapat HGU adalah PT. Ade Agro Industri namun sampai saat ini tidak menunjukan aktivitas apapun ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Sikap FP2ST NTT, MEMINTA pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan 16 perusahaan yang tidak menjalankan amanah perundang-undangan yang berlaku. Ini sangat jelas tertuang dalam aturan perundang-undangan.
FP2ST kupang MENDESAK pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota untuk menyelesaikan persoalan agraria dan MENCABUT SEMUA IZIN bagi perusahaan yang tidak menjalankan amanah konstitusi sebagaimana yang dimaksud.[*]
Penulis: Deddy Febrianto Holo, (Anggota FP2ST dan Sahabat Alam Walhi NTT)
Lampiran
Hasil Pembahasan DPRD kabupaten Sumba Timur terhadap laporan keterangan Pertangunggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2016 Bupati Sumba Timur
Sumber Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumba Timur
OPD pengelola PAD melalui pelayanan perizinan perlu koordinasi yang maksimal dengan badan pendapatan daerah agara penerapan pungutan penerimaan daerah tidak tumpang tindih
Melakukan pengeloaan aset tak berwujud dengan menerapkan sistem prosedur, dan kebijakan akuntansi terkait aset tak terwujud, melakukan inventarisasi aset tak berwujud serta menyajikan sesuai dengan ketentuan.
Menertibkan perusahaan yang telah memperolh izin lokasi dan HGU namun SAMPAI DENGAN SAAT INI tidak menunjukan aktivitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain :
1) PT. SINAR FAJAR AGRO LESTARI (pengembangan tanaman jagung dan bunga matahari seluas 3.700 Ha/HPL transmmigrasi di Desa Mburukulu, kecamatan Pahunga Lodu)
2) PT. SINAR FAJAR WAINGAPU BIO ENERGI (pengembangan tanaman jati, jabon, samana, jagung, kopi, pohon zaitun, kacang tanah, seluas 11. 343 Ha/HPL Transmigrasi di Desa Matawai Katingga, Desa Kotak Kawau kecamatan Kahaunga Eti dan perkebunan seluas 3.000 Ha di desa Wanga kecamatan Umalulu)
3) PT. TEAC OIL INTERNATIONAL (investasi stronge BBM kapasitas 750.000 MT) seluas 40.000 Ha di Laiwotung desa Kadahang kecamatan Haharu
4) PT. ADE AGRO INDUSTRI (pertanian dan peternakan di Lawila, desa Kaliuda, keamatan Pahunga Lodu, Patawang desa Patawang kecamatan Umalulu, eratnain, peternakan perkebunan di Laipori desa Palakahembi dan kelurahan Watumbaka kecamatan pandawai seluas 5.000 Ha dan Ngohung Desa persiapan Yubuwai kecamatan kahuanga Eti desa Kadumbul desa Kotak kawau pandawai, Wanga-kecamatan Umalulu seluas 1.000 Ha) ini sudah memiliki HGU namun tidak melakukan aktvitas lagi
5) PT. KAIROS SUMBA LESTARI (pertanian dan peternakan domba di desa Rambangaru, Desa Praibakul, Desa MbataPuhu kecamatan Haharu seluas 30.000 Ha )
6) PT. TOSA SODA (industri garam di desa kayuri, desa Rindi, Desa Tanaraing, Desa Kabaru-kecamatan Rindi , desa Palanggai kecamatan Pahunga Lodu seluas 12.800 Ha)
7) PT. TOSA AGRO (pengembangan peternakan dan pertanian di Desa Tandula Jangga kecamatan Ngaha Ori Angu seluas 15.000 Ha)
8) PT.CIPTA SURYA INDUSTRI (pengembangan industri garam di Mburawala Desa Wanga kecamatan Umalulu seluas 120.12. Ha)
9) PT. CIPTA SURYA INDUSTRI (pengembangan industri garam di desa Wulla-kecamatan Wulla Waijelu seluas 2.500 ha, Desa Hadakamali-kecamatan Wulla Waijelu seluas 4.000 Ha, desa Lumbu Manggit –kecamatan Wulla Waijelu seluas 1.000 Ha, Desa Lainjanji Kecamatan Wulla Waijelu seluas 4.000 Ha, desa Ananjaki – kecamatan karera selauas 6.500 Ha, desa Praimadita –Kecamatan Karera seluas 3.500 Ha, desa Ngongi-kecamatan Karera seluas 2.000 Ha)
10) PT. BULIR MAS SUMBA (pengembangan tanaman jagung di Desa Rindi kecamatan Rindi seluas 2. 083 Ha, desa Kaliuda kecamatan Pahunga Lodu seluas 1.000 Ha, desa Tanaraing kecamatan Rindi seluas 1. 445 Ha, Desa Kabaru kecamatan Rindi seluas 800 Ha)
11) PT. JANGUNG SUMBA ( pengembangan tanaman jagung di Desa Moubokul kecamatan Pandawai )
12) PT. NTT SENTRA AGRO ( pengembangan tanaman jagung dan jarak pagar di Napu-kecamatan Haharu selauas 2.312 Ha, pengembanagn tanaman jagung di Desa Praibakul kecamatan Haharu selauas 1.951 Ha)
13) PT. BIOFARM PLANATIAON ( pengembangan peternakan sapi di kelurahan Kawangu, kecamatan Pandawai seluas 1.530 Ha, Desa Laindeha Kecamatan pandawai seluas 6.120 Ha, Desa Maubokul kecamatan pandawai seluas 5.270 Ha, Desa Palakahembi keamatan Pandawai selauas 2.000 Ha, Desa Laimbonga Kecamatan Kahuanga Eti selauas 3.000 Ha, desa Kotak Kawau kecamatan kahuanga Eti selauas 2.635 Ha)
14) PT. BAKRIE POWER (pembangunan PLTS dusun Laipori Desa Palakahembi kecamatan Pandawai seluas 10 Ha)
15) NAGATA BIMA SAKTI ( kelistrikal PLTB Desa Hambapraing kecamatan Haharu seluas 1.600 M2)
16) PT. ANUGERAH LAHAN BUMI ( pembangunan pertanian terpadu/Food Estate, perkebunan dan peternakan di desa Rindi kecamatan Rindi seluas 1.453 Ha, kelurahan Kawangu kecamatan Pandawai seluas 475.050 Ha)
Semua 16 perusahaan ini berada di wilayah Sumba Timur dan saat ini tidak melakukan aktivitas apapun. salah satu perusahaan yang telah mengantongi HGU adalah PT. ADE AGRO INDUSTRI.