Masyarakat Umalulu dan masyarakat Rindi Pataning yang tergabung dalam komunitas Masyarakat Adat (Paraingu Umululu dan Paraingu Rindi Pataning) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Sumba (AMAN – Sumba) bersepakat melakukan pemetaan wilayah adatnya. AMAN – Sumba dalam memfasilitasi kegiatan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat (PPWA) melakukan Pelatihan PPWA yang berlangsug empat hari dari tanggal 30 Agustus 2018 – 03 September 2018 di Komunitas Praingu Umalulu, Kampung Tambahak, Desa Watu Puda, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.
Dalam kegiatan ini hadir perwakilan Masyarakat Adat Pataning, dan Masyarakat Adat Wanga Patawang. Dalam pelatihan itu Ketua PW.AMAN Sumba, Debora Rambu Kasuatu yang sering disapa Rambu Debi, membekali peserta untuk mengenal apa itu Masyarakat Adat dan Hak-Hak Masyarakat Adat. Selain itu, Rambu Debi juga menjelaskan bahwa setalah menyatakan diri sebagai Masyarakat Adat, maka Masyarakat Adat Umalulu, Pataning dan Wanga Patawang harus pastikan memiliki Sejarah asal – usul, wilayah adat, atau semua yang ada dalam wilayah itu, aturan – aturan /hukum adat untuk mengatur dalam komunitas masyarakat. Dan aturan ini diwarisi oleh leluhur semua Kabihu dan dipahami, juga memiliki kelembagaan adat yang berperan menjalankan prosesi adat.
Pada saat pelatihan itu, Rambu Debi juga lakukan Diskusi dengan peserta kegiatan dengan satu pertanyaan, ‘Apa Gunanya Masyarakat Itu’ sederhananya ‘Motivasi Apa’ Masyarakat Umalulu , Pataning, dan Wanga Patawang mau membentuk Komunitas Masyarakat Adat? Paulus dari komunitas Patawang menjelaskan terpanggilnya untuk mentuk komunitas Masyarakat Adat karena tanah marganya atau kabihunya di serahkan secara sepihak oleh penjabat desa Wanga kepada pihak PT.Muria Sumba Manis (MSM) tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat yang berhak atas tanah itu.
Selain itu, Domi dari Masyakat Adat Umalulu menambahkan, masuknya investasi di Umalulu ini
merusak tempat ritual – ritual, seperti Katuada atau Pahuaba Kabihu – Kabihu penghayat Marapu. Pada intinya, semua peserta perwakilan masyarakat yang hadir punya permasalahan dan tujuan yang sama yakni melakukan Pemetaan Wilayah Adat untuk menyelamatkan tanah leluhur atau Kabihu. Hal itu bertujuan agar tidak ada pihak yang semena – mena menyatakan diri sebagai pemegang ulayat dan menjual tanah itu kepada Investor yang mau berinvestasi.
Dalam pelatihan ini, Rambu Debi membentuk Perhimpunan Perempuan Adat Nusantara (Perempuan AMAN) yang ada di komunitas Paraingu Umalulu dan Pataning, dan dilatih membudidayakan ubi ungu dan kacang tanah. Selain itu, dalam pelatihan ini terbentuk Unit Kerja Percepatan Partisipatif (UKP3). Adapun tim ini dilatih khusus oleh Arfian Deta, Tim UKP3 PW AMAN Sumba sebagai penggerak utama dan memastikan percepatan proses – proses pemetaan partisipatif dan registrasi wilayah adat.
Tim ini dilatih penggunaan alat GPS (Global Positioning System) yang memudahkan dalam pengambilan titik kordinat batas wilayah Adat dan Koordinat untuk penandaan Tempat bersejarah atau Ritual yang masih ada di wilayah itu. Selain penggunaan alat GPS, peserta dilatih untuk mengolah data yang diambil dan dituangkan dalam Peta Kartografi.
Diakhir kegiatan pelatihan Umbu Tomi selaku tokoh masyarakat Umalulu yang juga membantu fasilitasi kegiatan pelatihan ini menyampaikan ucapan terima kasih buat Tim Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Yang mana melalui Pengurus Wilayahnya juga satu Visi yang telah bersedia membantu Masyarakat Adat Umalulu, Wanga, Patawang dan Rindi Pataning dengan membekali, memotivasi, member semangat untuk komunitas Masyarakat adatnya masing – masing.
Tim UKP3 mengajukan Form Pengajuan Pemetaan Partisipasi Wilayah Adat kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara melalui AMAN Sumba. Form ini berisi Kesepakatan nama Komunitas, Alamat komunitas, luas wilayah adat, letak geografis wilayah adat, jarak tempuh menuju komunitas, dan Pemaparan pendapat masyarakat adat dalam komunitas tentang pentingnya PPWA dan nama penghubung jika tim AMAN melakukan peninjauan. Setelah itu tim UKP3 melakukan pertemuan dengan Kabihu – Kabihu yang tergabung dalam komunitas Masayarakat adat, serta kepala desa yang ada pada perbatasan wilayah adat yang telah menyatakan diri sebagai bagian dari Masyarakat Adat Paraingu Umalulu dan Komunitas Paraingu Rindi Pataningu. Semuanya dimuat dalam berita acara.
Dalam pertemuan ini, selain mengikrar atau menyatakan diri sebagai anggota komunitas masyarakat adat, para perwakilan atau Tokoh adat, Tokoh Masyarakat juga menceritakan sejarah leluhur Sumba yang pertama hadir di Paraingu itu. Dan Tim UKP3 mencatatnya sebagai Sejarah Komunitas. Selain itu pula, perwakilan kabihu – kabihu juga menyapakati batas – batas wilayah adat sesuai cerita tempat dimana leluhur Sumba berkelana. Dan dibuktikan dengan monumen bersejarah seperti Katuada, pahuaba, batu kubur, atau pohon yang yang masih ada sampai sekarang.
Setelah ada kesepakatan maka dimuat dalam berita acara tata batas wilayah adat. Setelah itu Tim UKP3 dari dua komunitas ini turun melakukan pemetaan. Hasil itu dihimpun dan dibuat dalam peta dan ditandatangani oleh Perwakilan Kabihu dan kepala desa dalam batas –batas wilayah adat. Tak hanya sampai di sini, kemudian diajukan kepada Badan Registrasi Wilayah Adat untuk di SK sebagai komunitas Masyarakat Adat. Setelah mendapatkan pengakuan secarah sah/legal maka Masyarakat Adat yang tergabung dalam komunitas Masyarakat Adat Praingu Umalulu Dan Komunitas Masyarakat Adat Rindi Pataning berhak total atas tanah itu dan menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati di dalamnya. Juga tentunya melestarikan budaya, mengelola sumber alam yang ada untuk kepentingan masyarakat yang ada didalamnya. Selamatkan hak – hak Masyarakat Adat.
(Yance Hambandima – Komunitas Adat Umalulu, Koordinator Biro Informasi & Komunikasi PW Aman Sumba)