Waingapu.Com — Upaya pencurian material proyek oleh dua warga Sumba Timur berakhir di meja hijau. Polsek Pahunga Lodu resmi menyerahkan dua tersangka, YDM dan AMA, ke Kejaksaan Negeri Waingapu, Jumat (16/5/2025), setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian geomembrane milik PT Muria Sumba Manis (MSM) yang dilakukan di Kampung Wunga, Desa Tamma, pada November 2024 lalu. Keduanya bersekongkol mengangkut material inventaris perusahaan itu menggunakan sepeda motor untuk disembunyikan di rumah AMA.
Namun, aksi mereka tercium warga. Saat melintas di simpang Tamma, seorang saksi memergoki mereka membawa barang mencurigakan. Setelah ditelusuri, diketahui geomembrane tersebut diambil tanpa izin dari PT MSM. Perusahaan pun mengalami kerugian hingga Rp102,9 juta akibat ulah mereka.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menegaskan kedua pelaku kini akan menjalani proses hukum di bawah ancaman Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sesuai hukum. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan tidak terlibat dalam aksi kriminalitas,” ujar Kapolres. (ped)