Tokoh Adat dan Juga Mantan Kades Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal, Kini Berstatus TSK

oleh
Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Gakkum Kehutanan dal akasu tambang emas ilegal dalam kawasan TN Matalawa, Frinoldy Nehemia G. Lun (Foto: Waingapu.Com)

Waingapu.Com-Penetapan seorang tokoh adat sekaligus mantan Kepala Desa Wanggameti sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal menjadi satu langkah maju penegakan hukum terkait aktifitas penambangan emas liar yang merusakkan lingkungan di Kabupaten Sumba Timur, NTT.

UT, yang selama ini dikenal sebagai tokoh masyarakat di wilayah Wanggameti dan juga mantan Kepala Desa itu, resmi menyandang status tersangka setelah ditetapkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan.

Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia G. Lun, membenarkan status hukum tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Ya sudah jadi tersangka,” kata Frinoldy singkat beberapa hari lalu.

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanadaru-Laiwanggi Wanggameti atau TN Matalawa.

Penyidik menduga aktivitas penambangan dilakukan dalam kawasan konservasi sejak Februari hingga April 2026.

Selain UT, aparat juga menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Balai Gakkum Kehutanan menilai praktik penambangan itu telah menyebabkan kerusakan kawasan hutan konservasi yang seharusnya dilindungi negara.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan figur yang cukup dikenal masyarakat setempat. Warga pun mulai mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang dapat berlangsung cukup lama di kawasan konservasi.

Frinoldy menyebut pihaknya telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ditetapkan tersangka dan berkasnya juga sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur,” ujarnya.

Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya lima saksi yang terdiri dari warga, petugas TN Matalawa, dan saksi ahli.

Balai Gakkum Kehutanan memastikan para pelaku akan dijerat Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Langkah hukum ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian kawasan TN Matalawa yang selama ini menjadi salah satu benteng ekologi Pulau Sumba.(ion)