Dugaan Korupsi PT ASTIL, Penyitaan Uang Tunai dan Dokumen Perkuat Potensi Kerugian Keuangan Negara

oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas dan jajarannya (Foto: Waingapu.Com)

Waingapu.Com – Penyidikan dugaan korupsi di tubuh PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL) terus menunjukkan perkembangan. Selain telah memeriksa 23 orang saksi, Kejaksaan Negeri Sumba Timur juga telah menyita sejumlah uang tunai sebagai bagian dari upaya mengamankan potensi kerugian keuangan daerah.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu sesuai ketentuan KUHAP. Langkah itu merupakan bagian dari strategi penyidik dalam menjaga aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, menegaskan penyidikan masih berlangsung dan tim penyidik terus melengkapi alat bukti.

“Sampai dengan saat ini tim kami telah memeriksa 23 saksi. Selain itu, dalam rangka pengamanan dan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara atau daerah juga telah dilakukan penyitaan sejumlah uang tunai,” kata Akwan Annas.

Perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan PT ASTIL selama kurun waktu 2018 hingga 2023. Perusahaan daerah tersebut bergerak di bidang pengelolaan dan pemasaran rumput laut di Kabupaten Sumba Timur.