Kasus Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Segera Disidangkan, Kejari Sumba Timur Pastikan Proses Hukum Berjalan Cepat

oleh
MKT, tersangka penambangan emas ilegal dalam kawasan TN Matalawa resmi ditahan Kejari Sumba Timur (Foto: Waingapu.Com)

Waingapu.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur memastikan proses hukum terhadap tersangka dugaan penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanadaru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) akan segera memasuki tahap persidangan. Setelah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), jaksa kini menyiapkan proses penuntutan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Sumba Timur, Senin (13/7/2026). Saat memberikan keterangan kepada awak media, Kajari didampingi Kasi Intel Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra dan jajaran.

Menurut Akwan Annas, tersangka berinisial MKT telah resmi diserahkan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan beserta barang bukti setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Dengan demikian, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

“Setelah tahap II dilaksanakan, perkara ini memasuki tahapan penuntutan. Kami akan segera menyelesaikan administrasi penuntutan agar dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kajari Sumba Timur, Akwan Annas.

Ia menjelaskan, percepatan pelimpahan perkara merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana yang merusak kawasan konservasi diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, MKT diduga melakukan aktivitas penggalian tanah dan pendulangan emas di dalam kawasan TN Matalawa yang berstatus sebagai kawasan pelestarian alam. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan aturan kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati.

“MKT melakukan aktivitas penggalian tanah dan pendulangan emas di dalam kawasan taman nasional yang merupakan kawasan pelestarian alam,” kata Akwan Annas.