Waingapu.Com – Lonjakan harga emas batangan yang terus menembus rekor baru kembali menjadi sorotan. Di tengah nilai logam mulia yang mencapai Rp2,733 juta per gram, membawa kahar baik bagi pemilik emas dan pengepulnya namun juga alarm bagi pemehati dan penjaga kelestarian lingkungan. Hal mana tentunya juga tak bisa dipungkiri akan dirasakan di Pulau Sumba, NTT.
Aktifitas tambang emas secara liar disinyalir masih terus terjadi. Di sisi lain aparat penegak hukum terus memproses penyelesaian perkara tambang emas ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Manupeu Tanadaru-Laiwanggi Wanggameti (TN Matalawa), Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Belum lama berselang, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur untuk diteliti sebelum proses persidangan.
Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia G. Lun, memastikan penanganan perkara terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sudah ditetapkan tersangka dan berkasnya juga sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur,” kata Frinoldy saat dikonfirmasi lebih dari sepekan silam.
Dua tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial M dan UT. Nama terakhir dikenal masyarakat sebagai tokoh adat sekaligus mantan Kepala Desa Wanggameti. Penetapan status hukum terhadap keduanya menjadi perkembangan penting dalam upaya negara menindak aktivitas pertambangan yang diduga tanpa izin di kawasan hutan konservasi.
Berdasarkan hasil penyidikan Balai Gakkum Kehutanan, aktivitas penambangan emas diduga berlangsung secara berulang selama tiga bulan, yakni sejak Februari hingga April 2026. Meskipun dilakukan menggunakan cara-cara tradisional, penyidik menemukan indikasi bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara terus-menerus dan bukan sekadar aktivitas sesaat.







