Inkracht Tiga Tahun, Putusan PTUN untuk Enam Perangkat Desa Matawai Maringu Belum Juga Dieksekusi

oleh
Enam Perangkat Desa Matawai Maringu dan kuasa hukumnya dari Umbu Tamu and Partners seusai gelar konferensi pers terkait dugaan pembangkangan Kades Matawau Maringu atas putusan PTUN (Foto: Waingapu.Com)

Waingapu. Com – Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya menjadi akhir dari sebuah sengketa hukum. Namun, bagi enam mantan perangkat Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur, kemenangan di meja hijau justru belum mampu mengembalikan hak-hak mereka.

Persoalan itu mencuat dalam konferensi pers yang digelar Kantor Hukum Umbu Tamu and Partners di Casa Kandara, Waingapu, Jumat (3/7/2026) siang lalu. Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa hingga kini putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap belum dijalankan oleh Kepala Desa Matawai Maringu, Ndilu Wangu Limu.

Kuasa hukum menjelaskan, sengketa bermula dari terbitnya Surat Keputusan Kepala Desa Matawai Maringu Nomor 03/140.Pem/MMR-KE/2022 tertanggal 15 Januari 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Keputusan tersebut menyebabkan enam perangkat desa diberhentikan dari jabatan mereka.

Mereka masing-masing adalah Yiwa Ndapa Makang, Gidion Ngguli Hunga, Habuku Ndamu Wilu, Yohanis Hina, Agus Puru Hongga, dan Katauhi Njaka Amah. Menurut Umbu Tamu and Partners, pemberhentian itu dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum sebagaimana mestinya sehingga para klien kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Kupang.

Perjuangan hukum itu membuahkan hasil. Pada 24 Februari 2023, PTUN Kupang melalui Putusan Nomor 59/G/2022/PTUN.KPG mengabulkan seluruh gugatan para penggugat. Pengadilan menyatakan batal keputusan Kepala Desa Matawai Maringu mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan agar keputusan tersebut dicabut serta mewajibkan tergugat merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat para penggugat pada jabatan semula atau jabatan lain yang setara.

Tidak berhenti sampai di sana, Kepala Desa Matawai Maringu kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.

“Kepala Desa Matawi Maringu ajukan banding. Tetapi, majelis hakim tingkat banding justru menguatkan seluruh putusan PTUN Kupang melalui Putusan Nomor 23/B/2023/PT.TUN.MTR tertanggal 13 Juni 2023. Dengan putusan tersebut, perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” tandas Umbu Tamu