Meski demikian, menurut Umbu Tamu and Partners, sampai pertengahan tahun 2026 putusan tersebut belum juga dilaksanakan. Kondisi itulah yang kemudian menjadi alasan pihaknya membawa persoalan tersebut ke ruang publik melalui konferensi pers.
“Kami menilai Kepala Desa Matawai Maringu tidak beritikad baik untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Padahal, putusan tersebut sudah final dan mengikat,” tegas Umbu Tamu dan rekannya dalam konferensi per situ.
Umbu Tamu mengungkapkan, berbagai langkah persuasif sebenarnya telah ditempuh. Pihaknya mengaku telah beberapa kali memberikan teguran dan peringatan agar putusan pengadilan dijalankan secara sukarela. Namun, menurut mereka, tidak pernah ada tanggapan yang menunjukkan adanya kesediaan untuk melaksanakan amar putusan tersebut.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga menyampaikan telah melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumba Timur sejak Mei 2026. Langkah itu ditempuh dengan harapan ada pembinaan terhadap penyelenggara pemerintahan desa agar mematuhi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun hingga konferensi pers digelar, menurut mereka, belum terlihat adanya penyelesaian yang diharapkan.
Dalam pandangan Umbu Tamu and Partners, persoalan ini tidak lagi semata menyangkut enam orang perangkat desa, melainkan juga menyentuh prinsip negara hukum. Kepatuhan pejabat publik terhadap putusan pengadilan dinilai menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan hukum. “Ketika putusan pengadilan yang sudah inkracht tidak dilaksanakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak-hak klien kami, tetapi juga wibawa hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat,” timpalnya sembari tetap mendesak agar Kepala Desa Matawai Maringu segera melaksanakan seluruh amar putusan pengadilan secara sukarela. Mereka berharap penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui kepatuhan terhadap hukum tanpa harus memunculkan sengketa baru.(ion)







