Lagi, Pencuri Handphone Kambuhan Ditangkap Aparat Polres Sumba Timur

oleh
oleh
Salfredus Sutu

Waingapu.Com – Seorang pelaku pencurian handphone kambuhan, kembali ditangkap aparat dari unit  Buser Satreskrim Polres Sumba Timur.  Adalah MM (29), warga asal Lamenggit, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, yang ditangkap lalu digelandang aparat ke Mapolres, Senin (07/03/2022) malam lalu.  

Kapolres Sumba Timur, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman, melalui Kasat. Reskrim. Iptu. Salfredus Sutu, kepada wartawan menjelaskan, MM ditangkap di desa Kambatatana, Kecamatan Pandawai. Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/42/III/2022/SPKT/RES SUMTIM/POLDA NTT, pada tanggal 02 Maret 2022 lalu.

“Pelaku MM adalah warga Lamemggit, Kelurahan Matawai. Ia merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Dari penangkapan itu, anggota ikut mengamankan dua barang bukti berupa handphone,” tandas Salfredus. 

Baca Juga:  Ignasius Lorukoba: “Saya ini hutang di Bank untuk Investasi!”

Keterangan yang berhasil digali aparat, kata Salfredus lebih jauh, MM mengakui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Aksi itu diawali dengan mengintai dan mempelajari terlebih dahulu, kediaman korbannya, barulah saat situasi dirasa memungkinkan, aksinya langsung dilaksanakan dengan cepat. 

“Pelaku sudah mengintai rumah korban terlebih dahulu, saat pemilik rumah lengah atau tidak berada dirumahnya, pelaku langsung melakukan aksinya tersebut,” tukas Salfredus sembari menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleril tindakan kejahatan sekecil apapun, dan akan berupaya seoptimal mungkin menyikapi pengaduan masyarakat yang terusik oleh para pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat. (ion)

Komentar