Kendaraan Hibah di Sumba Timur Beralih dari Plat Merah ke Plat Kuning, Polisi Tegaskan Bukan Sekadar Ganti Pelat

oleh
Pergantian mobil berplat merah (dinas) namun digunakan untuk mengangkut penumpang berganti plat kuning setelah dilakukan sosialisasi oleh Kasatlantas Polres Sumba Timur dan Jasa Raharja ( Foto Kolase: Waingapu.Com)

Waingapu.Com – Sejumlah kendaraan hibah yang selama ini dimanfaatkan sebagai angkutan umum di Kabupaten Sumba Timur mulai ditata dan dilegalkan. Kendaraan yang sebelumnya menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna merah kini dialihkan menjadi TNKB warna kuning sebagai angkutan umum resmi.

Penataan tersebut dilakukan melalui kolaborasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumba Timur, Jasa Raharja Sumba Timur dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur.

Perubahan status kendaraan ini tidak hanya menyangkut pergantian warna pelat nomor. Proses tersebut menjadi bagian dari penertiban kendaraan hibah agar penggunaannya sesuai dengan peruntukan serta ketentuan penyelenggaraan angkutan umum.

Sebelumnya, sejumlah kendaraan hibah masih berstatus sebagai kendaraan dinas dengan TNKB merah, meskipun digunakan untuk mengangkut masyarakat. Kondisi itu kemudian ditata melalui pemenuhan berbagai persyaratan administrasi dan teknis.

Kasat Lantas Polres Sumba Timur AKP Rahmat Agus Ibrahim mengatakan, proses tersebut merupakan langkah untuk memastikan kendaraan yang beroperasi sebagai angkutan umum memiliki status hukum dan memenuhi persyaratan keselamatan.

“Ini bukan sekadar ganti plat. Ini adalah proses penertiban dan legalisasi. Kami dari Satlantas memastikan setiap kendaraan angkutan umum yang beroperasi di jalan raya memenuhi unsur kelaikan jalan dan legalitas yang sah,” ujar AKP Rahmat.