Menurutnya, legalitas kendaraan juga akan membuat aspek operasional, pengawasan dan pertanggungjawaban menjadi lebih jelas. Dengan demikian, kendaraan tidak hanya berstatus legal, tetapi juga dapat diawasi sebagai bagian dari sistem transportasi umum.
“Dengan beralih ke plat kuning dan berbadan hukum resmi, maka operasionalnya jelas, pengawasannya jelas, dan pertanggungjawabannya juga jelas. Hal ini tentunya untuk mendukung keselamatan dan memberikan pelayanan transportasi yang lebih baik kepada masyarakat,” tambah Kasat Lantas.
Dalam proses penataan tersebut, Satlantas bersama Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan memberikan pendampingan kepada operator maupun kelompok penerima hibah untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Dinas Perhubungan juga mendorong pemenuhan perizinan, uji berkala kendaraan atau KIR serta pembentukan badan hukum pengelola, baik melalui koperasi maupun BUMDes.
Dengan perubahan status tersebut, kendaraan hibah yang melayani masyarakat diharapkan tidak lagi berjalan dengan status yang tidak sesuai peruntukannya. Penataan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun angkutan umum Sumba Timur yang lebih tertib, aman dan memiliki kepastian hukum.(wyn)







