Harga Emas Terus Berdinamika, Proses Hukum Pelaku Tambang Emas Menanti Langkah Maju

oleh
Tambang emas ilegal dan gambaran ancaman bagi masa depan lingkungan Sumba (Foto: ilustrasi istimewa)

Waingapu.Com – Emas menjadi komoditas yang nilainya terus menjadi perhatian. Di pasar resmi, harga emas Antam 1 gram pada Sabtu (5/9/2026) mencapai Rp2.640.000 setelah mengalami penurunan Rp30.000 dari perdagangan sehari sebelumnya.

Namun, tingginya nilai ekonomi emas memiliki cerita berbeda ketika aktivitas untuk mendapatkannya diduga dilakukan secara ilegal. Di Sumba Timur, kasus dugaan tambang emas di kawasan TN Matalawa kini berhadapan dengan proses hukum.

Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya berinisial MKT dan UT.

Aktivitas penambangan yang dipersoalkan penyidik disebut berada di dalam kawasan taman nasional. Temuan lapangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara dugaan tambang emas ilegal.

Perkembangan kasus MKT kini telah memasuki tahap penuntutan. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 sehingga MKT berstatus tahanan jaksa.

MKT saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri. Artinya, perkara terhadap MKT telah melewati tahap penyidikan dan segera diuji di persidangan.

Sementara UT masih menjalani penyidikan. Ia mengambil langkah hukum berbeda dengan mengajukan praperadilan sekaligus menggugat Surat Keputusan Menteri Nomor 6009 Tahun 2017 tentang Penetapan Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti melalui PTUN.

Penyidik Gakkum Kehutanan tidak mempersoalkan hak UT untuk menempuh jalur hukum tersebut. Namun, langkah tersebut tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.

“Itu hak setiap warga negara, silakan memang upaya hukum itu dilakukan,” ujar Penyidik Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun, saat dimintai tanggapan wartawan di lobi Kejaksaan Negeri Sumba Timur.