Waingapu.Com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak berusia 13 tahun di Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengatakan, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum. Hak korban sejak penanganan awal hingga pemulihan juga harus menjadi perhatian.
“Penanganan kasus TPKS perlu sinergi banyak pihak. Karena hak korban TPKS berdasar UU TPKS yakni penanganan, pendampingan, dan pemulihan,” ujar Dian kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Dian menjelaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan hak kepada korban untuk memperoleh penanganan, pendampingan, dan pemulihan. Karena itu, pemenuhan hak tersebut membutuhkan kerja bersama sejumlah institusi.
Bantuan hukum, kata Dian, dapat diberikan oleh pengacara maupun organisasi bantuan hukum. Sementara kebutuhan pendampingan korban dapat dilakukan oleh lembaga pendamping seperti Sabana Sumba bersama pihak lain sesuai kondisi dan kebutuhan korban.
Perhatian terhadap perkara di Lewa tersebut muncul setelah korban mendapatkan pendampingan Sabana Sumba. Menurut Dian, kasus tersebut merupakan salah satu dari sejumlah perkara TPKS terhadap anak yang pernah mendapat pendampingan lembaga tersebut. “Prihatin dengan kasus ini. Karena ini kasus kesekian yang mendapat pendampingan dari Sabana Sumba,” kata Dian.
Selain bantuan hukum dan pendampingan, perlindungan terhadap korban selama proses hukum juga dinilai penting. Korban yang masih berusia 13 tahun membutuhkan lingkungan yang aman agar proses penanganan perkara tidak semakin membebani kondisi dirinya.
Dian menyebut perlindungan sementara dapat melibatkan kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Kebutuhan-kebutuhan lainnya tentu masih ada, disesuaikan dengan situasi korban dan kasusnya,” katanya.


