KPAI: Kasus TPKS Anak di Sumba Timur Tak Bisa Ditangani Satu Lembaga, Harus Bersinergi

oleh
Anak orban kekerasan seksual (Foto: ilustrasi istimewa)

Saat ini korban telah ditempatkan di Rumah Aman Sabana Sumba. Korban dijemput dari kediamannya di Lewa pada 24 Agustus 2026 setelah keluarga membuat laporan polisi dan meminta pendampingan.

Sabana Sumba kemudian berkoordinasi dengan pihak Polsek Lewa dalam proses penjemputan dan pendampingan korban. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan perlindungan korban tetap diperhatikan selama perkara berjalan.

KPAI menilai pola kolaborasi seperti itu penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan dan pemulihan korban agar kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas.(ped)