Waingapu.com – Aktivitas di Lapas Kelas IIA Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, mendadak diperketat pada Sabtu (19/9/2026) pagi. Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur bersama petugas Lapas menggelar sidak terhadap warga binaan.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur Iptu I Gede Putu Parwata, memimpin langsung kegiatan tersebut. Pemeriksaan melibatkan jajaran Lapas Kelas IIA Waingapu dan personel Sat Resnarkoba.
Seluruh blok hunian menjadi sasaran pemeriksaan. Petugas mendatangi kamar warga binaan dan memeriksa berbagai sudut ruangan serta barang-barang pribadi penghuni.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan fisik terhadap kamar, petugas juga mengambil langkah tambahan dengan melakukan tes urine mendadak terhadap beberapa warga binaan yang dicurigai.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas Waingapu.
“Kegiatan ini adalah langkah preventif dan bagian dari program P4GN serta implementasi dari jargon kami yakni “Tanah Marapu Bersih Narkoba”. Kami ingin memastikan Lapas Waingapu steril dari narkoba, tidak ada lagi HP ataupun fasilitas ilegal yang dipakai untuk mengendalikan peredaran dari dalam, dan tidak ada penyalahgunaan narkoba oleh napi,” tegas Iptu Parwata.
Kasat Resnarkoba juga menyoroti potensi penggunaan fasilitas ilegal untuk mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada barang yang berkaitan langsung dengan narkotika.
Menurut Parwata, upaya tersebut juga merupakan bagian dari strategi memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sumba Timur.
“Jika ada warga binaan yang kedapatan menyimpan, memiliki, atau mengedarkan narkoba dari dalam lapas, akan kami tindak tegas dan proses hukum kembali dengan pemberatan,” tegasnya.




