Waingapu.Com – Harga emas batangan PT Antam Tbk pada Sabtu (19/9/2026) mengalami kenaikan. Harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat Rp2.663.000, naik dari harga sebelumnya Rp2.637.000 per gram.
Kenaikan harga tersebut berlangsung ketika persoalan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan konservasi TN Matalawa, Sumba Timur, juga tengah memasuki proses hukum.
Berdasarkan data harga emas Antam, pecahan 0,5 gram kini dibanderol Rp1.383.000. Sementara ukuran 3 gram mencapai Rp7.871.000.
Untuk pecahan 5 gram, harga tercatat Rp13.084.000. Kemudian emas ukuran 10 gram berada di level Rp26.111.000.
Harga emas ukuran lebih besar juga tercatat mengalami perubahan. Emas Antam 25 gram berada pada harga Rp65.150.000, sedangkan ukuran 50 gram mencapai Rp130.220.000.
Adapun emas batangan ukuran 100 gram tercatat Rp260.360.000. Data tersebut menunjukkan variasi harga berdasarkan ukuran emas batangan yang tersedia.
Dalam transaksi pembelian emas, terdapat ketentuan perpajakan yang berlaku. Pembelian emas dengan ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Ketentuan pajak juga berlaku pada transaksi penjualan kembali atau buyback. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22.
Besaran PPh Pasal 22 tersebut mencapai 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara pelanggan yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Pajak tersebut tidak dibayarkan secara terpisah oleh pelanggan karena dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.







