Jakarta, Waingapu.Com –Penurunan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Rabu (29/7/2026) tidak mengurangi perhatian aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan konservasi. Di Kabupaten Sumba Timur, proses hukum terhadap dua tersangka dugaan penambangan emas tanpa izin di Taman Nasional Manupeu Tanah Daru–Laiwanggi Wanggameti (TN Matalawa) terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Harga emas Antam memang terkoreksi Rp12.000 menjadi Rp2.601.000 per gram. Meski demikian, nilai ekonomis logam mulia tetap tinggi sehingga sektor pertambangan emas, baik yang legal maupun ilegal, masih menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.
Di tengah dinamika harga tersebut, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan memastikan penyidikan kasus dugaan tambang emas ilegal di kawasan TN Matalawa tidak terpengaruh oleh langkah hukum yang ditempuh salah satu tersangka maupun kondisi pasar emas nasional.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MKT dan UT. Keduanya diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan Balai TN Matalawa. Saat ini, MKT telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Sementara itu, UT masih menjalani proses penyidikan. Tersangka memilih mengajukan praperadilan sekaligus menggugat Surat Keputusan Menteri Nomor 6009 Tahun 2017 tentang Penetapan Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, langkah tersebut tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
Penyidik Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. “Itu hak setiap warga negara, silakan memang upaya hukum itu dilakukan,” ujar Frinoldy saat dimintai tanggapan mengenai gugatan di PTUN kepada wartawan di lobi Kejaksaan Negeri Sumba Timur beberapa hari lalu.







