Di sisi lain, Balai TN Matalawa menegaskan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan lokasi aktivitas penambangan berada di dalam kawasan taman nasional. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Gakkum Kehutanan.
Kepala Balai TN Matalawa, Lugi Hartanto, mengatakan gugatan di PTUN merupakan sengketa administrasi negara yang berbeda dengan perkara pidana. Karena itu, kedua proses hukum tersebut berjalan secara terpisah sesuai kewenangan masing-masing lembaga peradilan.
“Kalau proses penyidikan, kami sudah lakukan pengecekan dan memang tidak berada di bidang tanah sertifikat, tetapi berada dalam kawasan. Karena sekarang sudah masuk tahapan PTUN, nanti semuanya akan dibuktikan melalui persidangan,” kata Lugi Hartanto.
Lugi juga menjelaskan Balai TN Matalawa hanya berkedudukan sebagai tergugat ketiga dalam perkara PTUN. Sementara objek gugatan berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan.
Sementara itu, berdasarkan data Logam Mulia Antam, harga buyback emas juga turun Rp15.000 menjadi Rp2.346.000 per gram. Untuk pecahan 0,5 gram, emas dijual Rp1.350.500, sedangkan pecahan terbesar 1 kilogram dipasarkan seharga Rp2.541.600.000. Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen atau 0,45 persen bagi pembeli yang menyertakan NPWP.
Kasus dugaan tambang emas ilegal di TN Matalawa kini menjadi pengingat bahwa tingginya nilai ekonomi emas harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan hukum dan perlindungan kawasan konservasi. Pemerintah menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam di kawasan taman nasional tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat diproses secara pidana.
Kedua tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Apabila terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.(ion)







