Di tengah tingginya nilai ekonomi emas, aparat penegak hukum di Sumba Timur tengah menangani perkara dugaan pengambilan material emas secara ilegal di kawasan TN Matalawa.
Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra telah menyerahkan tersangka UT bersama berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Sebelumnya, tersangka dijemput secara paksa di kediamannya di wilayah Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu.
Ketua Tim Penyidik Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia Gustamayanto, menyebut sejumlah peralatan pendulangan turut diamankan sebagai barang bukti. “Barang bukti yang kami bawa kemarin sesuai dengan kegiatan penyidikan yaitu basic sluice satu, kemudian ada dua pengayak pasir untuk pendulangan emas, kemudian ada bokor besar dua, kemudian ada karpet juga,” ujar Frinoldy. Langkah maju dari proses hukum ini tentunya hingga kini masih menjadi atensi publik.
Gakkum Kehutanan memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi akan dilanjutkan apabila masih ditemukan pelanggaran. “Kami tidak akan segan-segan melakukan operasi bersama mitra yang ada di sini baik itu dari Polres Sumba Timur dan Kejaksaan,” tegas Agus Mardyanto.(ped/ion)







