Waingapu.Com – Penanganan perkara dugaan tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru–Laiwanggi Wanggameti (TN Matalawa), Kabupaten Sumba Timur, dipastikan tetap berjalan meski salah satu tersangka menempuh praperadilan dan menggugat pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kasus yang ditangani Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan tersebut saat ini memasuki tahapan yang berbeda terhadap masing-masing tersangka. Penyidik memastikan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni MKT dan UT. Keduanya diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan konservasi TN Matalawa.
Untuk tersangka MKT, proses hukum telah memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Saat ini MKT telah menjadi tahanan jaksa sambil menunggu jadwal persidangan.
Sementara itu, tersangka UT belum memasuki tahap pelimpahan perkara. Berdasarkan informasi yang diperoleh, UT masih menjalani proses praperadilan dan menggugat Surat Keputusan Menteri Nomor 6009 Tahun 2017 tentang Penetapan Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti ke PTUN.
Meski demikian, langkah hukum tersebut tidak menghentikan penanganan perkara pidana yang sedang dilakukan penyidik Gakkum Kehutanan.







