Anggota Polres Sumba Timur Diperiksa Propam dan Masuk Patsus, Kasus Ternak Rambangaru Masih Didalami

oleh
Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi (Foto: Waingapu.Com)

Waingapu.com – Kasus dugaan pencurian ternak di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, tidak hanya berujung pada penetapan tersangka dari kalangan masyarakat. Seorang anggota Polres Sumba Timur berinisial PBU. kini juga menjalani proses hukum setelah dugaan keterkaitannya didalami penyidik.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (6/9/2026) dan langsung ditangani Satreskrim Polres Sumba Timur. Penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan dengan memeriksa korban, pemilik kendaraan roda empat serta saksi-saksi yang berada di lokasi.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, RNKM. ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian ternak. Perkara terhadap R.N.K.M. telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.

RNKM. juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Pada saat yang sama, penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan PBU. Pendalaman dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta dugaan peran anggota polisi tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Perkembangan terhadap PBU. kemudian dipastikan melalui gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (8/9/2026). Berdasarkan hasil gelar perkara, status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

PBU. kini diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 591 huruf a KUHP. Penyidik akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengumpulkan serta melengkapi alat bukti.

Tidak hanya proses pidana, pemeriksaan internal terhadap PBU. juga berjalan melalui Seksi Propam Polres Sumba Timur. Pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap yang bersangkutan.