Waingapu.Com – Dugaan perdagangan hasil tambang emas ilegal lintas daerah mulai terkuak di Kabupaten Sumba Timur. Polres Sumba Timur kini menelusuri jalur distribusi pasir atau serbuk emas yang diduga hendak dikirim ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, melalui jalur laut dari Pelabuhan Nusantara Waingapu.
Kasus tersebut mencuat setelah personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur mengamankan seorang pria berinisial YTJ (37), warga Kecamatan Umalulu, yang diduga membawa hasil tambang emas tanpa izin menggunakan Kapal Dharma Kartika V.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP I Kadek Hery Cahyadi, dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur, Rabu (5/8/2026). Menurut Kapolres, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita mengenai dugaan pengiriman hasil tambang ilegal ke luar daerah.
Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan di Pelabuhan Nusantara Waingapu. Petugas kemudian berhasil mengamankan YTJ sebelum keberangkatannya menuju Pulau Lombok.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima plastik klip berisi pasir atau serbuk emas dengan berat sekitar 91,65 gram berikut dua unit telepon genggam yang kini menjadi barang bukti penyidikan. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, YTJ mengaku memperoleh pasir atau serbuk emas tersebut melalui aktivitas pendulangan di Sungai Praiwangga, Kecamatan Umalulu. Pengakuan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dari mana material tersebut berasal dan kepada siapa akan dipasarkan.







