Kapolres menegaskan, fokus penyidikan saat ini bukan hanya pada pelaku yang diamankan, tetapi juga pada jalur distribusi dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan hasil tambang ilegal yang beroperasi lintas daerah. “Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul emas, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin maupun perdagangan hasil tambang ilegal,” ujar Kapolres.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah memetakan rantai distribusi pasir emas yang diduga bergerak dari lokasi pendulangan di Sumba Timur menuju pasar di luar daerah. Polisi juga membuka peluang adanya pemeriksaan terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.
Selain mengusut jalur distribusi, penyidik turut mendalami sumber modal yang digunakan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh modal sebesar Rp75 juta dari seseorang berinisial R serta tambahan dana melalui pinjaman bank senilai Rp100 juta. Informasi itu kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Atas dugaan membawa hasil tambang tanpa izin, YTJ dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Kapolres menegaskan, Polres Sumba Timur tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal maupun perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum. Penindakan akan terus dilakukan bersama instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Selain merupakan pelanggaran hukum, aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan, memicu bencana, serta berpotensi mengakibatkan sanksi pidana. Apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kedepan Polres Sumba Timur bersama instansi terkait akan turun melakukan penindakan apabila ditemukan lagi ada melakukan aktivitas penambangan illegal,” tegas Kapolres.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah awal untuk membongkar dugaan rantai perdagangan pasir emas ilegal dari Sumba Timur. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh jalur distribusi dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diungkap sesuai proses hukum yang berlaku.(ped)







