Waingapu.Com – Proses hukum terhadap tiga tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa, Kabupaten Sumba Timur, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Waingapu.
Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu (5/8/2026) oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur. Dengan pelimpahan itu, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Waingapu.
Dilansir Tribrata News Sumba Timur, kasus tersebut berawal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin yang diduga dilakukan di Sungai Laku Lalandak, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WITA. Lokasi tersebut berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa yang memiliki fungsi penting bagi kelestarian lingkungan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni KHM (31), AN (35), dan RU (30). Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/293/XII/2025/SPKT/POLRES ST/POLDA NTT tertanggal 10 Desember 2025.
Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka diduga melakukan penambangan terbuka atau open mining menggunakan peralatan sederhana. Material tanah dan batuan hasil galian kemudian diproses secara manual untuk memperoleh butiran emas.
Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti terdiri atas tiga unit senter kepala, satu buah linggis besi, dan lima buah wajan aluminium.
Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan proses Tahap II menjadi bagian dari komitmen penyidik dalam menyelesaikan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Waingapu, maka proses penyidikan oleh Polres Sumba Timur telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan,” ujar AKBP I Kadek Hery Cahyadi.







