Kasus Bigmo Disorot, Komnas PT Kecam Pelibatan Anak dalam Promosi Vape

oleh
Vape, Tembakau dan bahayanya bagi anak dan remaja (Foto: ilustrasi AI)

Jakarta, Waingapu.Com – Kasus dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape melalui siaran langsung selebgram Bigmo mendapat kecaman keras dari Komnas Pengendalian Tembakau. Organisasi tersebut menilai pelibatan anak dalam promosi produk zat adiktif merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai kasus biasa.

Kasus yang terjadi pada 28 Juli 2026 itu menjadi perhatian setelah dugaan promosi vape yang melibatkan anak ramai diperbincangkan. Komnas Pengendalian Tembakau menilai peristiwa tersebut memperlihatkan masih longgarnya ruang promosi produk tembakau dan rokok elektronik di platform digital.

Komnas Pengendalian Tembakau secara tegas menyatakan mengecam pelibatan anak dalam promosi vape. Menurut organisasi tersebut, tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelibatan anak dalam promosi produk vape juga disebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

Komnas Pengendalian Tembakau menegaskan setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi. Perlindungan tersebut semakin penting ketika menyangkut promosi produk yang mengandung zat adiktif.

“Secara tegas, kami juga mengecam keras pelibatan anak dalam promosi vape yang baru saja terjadi, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS),” demikian pernyataan Komnas Pengendalian Tembakau.