Waingapu.Com – Peredaran rokok ilegal menjadi salah satu persoalan yang mendapat sorotan di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur. Wilayah yang terdiri dari Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya itu disebut menjadi salah satu pasar potensial bagi peredaran rokok ilegal.
Sejumlah merek rokok yang sebelumnya tidak familiar kini disebut semakin mudah ditemukan di sejumlah toko dan kios. Peredaran tersebut menjadi perhatian karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara jenis rokok dengan pita cukai yang melekat pada kemasannya.
Salah satu modus yang disoroti adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis rokok. Rokok yang dijual disebut merupakan rokok kretek mesin, tetapi menggunakan pita cukai untuk rokok kretek tangan.
Selain persoalan jenis rokok, terdapat pula dugaan ketidaksesuaian jumlah batang dengan pita cukai. Rokok yang berada dalam kemasan disebut berisi 20 atau 16 batang, sementara pita cukai yang digunakan justru menunjukkan jumlah batang yang lebih sedikit.
Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap peredaran rokok di tingkat toko dan kios menjadi tantangan tersendiri. Sebab, keberadaan pita cukai pada kemasan secara kasatmata belum tentu menjamin kesesuaian antara isi produk dan peruntukan cukainya.
Modus lain yang disebut terjadi berkaitan dengan cara penyimpanan. Rokok yang diduga ilegal tidak selalu dipajang secara terbuka di etalase toko. Sebagian justru disebut disimpan di tempat tersembunyi.
Rokok tersebut antara lain disimpan di bawah laci kasir atau tempat tertentu yang tidak mudah terlihat. Barang baru dikeluarkan ketika calon pembeli menanyakan atau memesan rokok tersebut.







