Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Erles Rareral Sebut Potensi Makar Perlu Didalami Penyidik

oleh
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto. Pengacara Internasional Erles Rareral minta penyidik seksama menyidik potensi makar dalam kasus penyadapan Presiden (Foto Kolase: istimewa)

Jakarta, Waingapu.Com – Pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H., meminta penyidik Bareskrim Polri mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Erles, penyidik harus menelusuri secara mendalam tujuan dan motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Hal itu penting untuk memastikan apakah tindakan yang dipersoalkan hanya berkaitan dengan pelanggaran prosedur penyadapan atau memiliki tujuan lain yang lebih serius.

Pernyataan tersebut disampaikan Erles pada 4 November 2026 lalu setelah munculnya perkembangan penanganan perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia menegaskan, penyadapan ilegal tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar. Namun, apabila ditemukan bukti mengenai adanya perencanaan dan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana makar, penyidik harus mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana yang relevan.

“Jika penyadapan itu dilakukan dengan tujuan melumpuhkan Presiden, mengendalikan jalannya pemerintahan, atau menjadi bagian dari rencana menggulingkan pemerintahan yang sah, maka penyidik wajib mendalami kemungkinan adanya tindak pidana makar,” ujar Erles.

Dalam perspektif hukum pidana, Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Sementara itu, Pasal 193 KUHP mengatur tindak pidana makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Ketentuan tersebut memiliki unsur yang harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi.

Erles menilai, penyidik perlu memeriksa hubungan antara dugaan aktivitas penyadapan, pihak yang memberikan perintah, tujuan pengumpulan informasi, serta kemungkinan penggunaan hasil penyadapan untuk kepentingan tertentu.

Ia juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara objektif tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

“Jangan sampai persoalan yang berpotensi memiliki dimensi ancaman terhadap negara hanya dipandang sebagai persoalan teknis penyadapan. Jika unsur pidananya terpenuhi, seluruh ketentuan hukum harus diterapkan secara tegas,” katanya.