Waingapu.Com – Upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai menunjukkan perkembangan. Salah satu proses sertifikasi tanah adat bahkan disebut hampir tuntas dan berpotensi menjadi terobosan baru dalam pengakuan hak komunal masyarakat adat di wilayah NTT.
Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, mengungkapkan saat ini terdapat tiga kelompok masyarakat hukum adat yang sedang berproses untuk mendapatkan sertifikasi tanah secara komunal melalui Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumba Timur.
Menurut Yonathan, apabila salah satu proses tersebut berhasil diselesaikan dan sertifikatnya diterbitkan, pencapaian itu berpotensi menjadi yang pertama di NTT untuk sertifikasi tanah milik masyarakat hukum adat.
“Hingga kini masih sedang berproses sertifikasi tanah adat milik salah satu kelompok masyarakat hukum adat di Sumba Timur. Jika itu nantinya keluar, mungkin ini satu-satunya di NTT yang berhasil mengeluarkan sertifikat masyarakat hukum adat itu, baru pertama dan itu di Kabupaten Sumba Timur,” tandas Yonathan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yonathan ketika menghadiri acara temu pisah Kepala Kantor ATR/BPN Sumba Timur, Jumat (7/11/2026) malam, di halaman belakang Kantor Pertanahan setempat.
Ia mengakui, proses sertifikasi tanah adat bukan pekerjaan mudah karena membutuhkan penataan administrasi, pengakuan kelembagaan masyarakat hukum adat, serta kejelasan mengenai hak-hak komunal atas wilayah yang mereka kuasai.
Yonathan menjelaskan, upaya tersebut telah mulai dirintis dan didorong secara serius ketika Kuntoro Hadi Saputra menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Sumba Timur. Namun, karena mendapat penugasan baru sebagai Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, keberlanjutan pekerjaan tersebut kini menjadi tanggung jawab jajaran ATR/BPN di bawah kepemimpinan Danial Imanuel Liunesi.
“Kami sedang berusaha, ada tiga masyarakat hukum adat yang sudah sedang berproses sertifikasinya. Mungkin ke depannya ada masyarakat hukum adat lainnya yang nanti akan mendaftarkan lembaga hukumnya beserta hak-hak di dalamnya,” jelasnya.







