Waingapu.Com – Kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, kini memasuki tahapan penuntutan setelah penyidik menyerahkan dua tersangka kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Dua orang yang terseret dalam perkara tersebut masing-masing berinisial RNKM. alias R sebagai tersangka pencurian ternak dan PBU alias B sebagai tersangka penadahan.
Menariknya, salah satu tersangka penadahan, yakni PBU alias B, diketahui merupakan oknum anggota Polres Sumba Timur berpangkat Aipda dan bertugas di Polsek Haharu ketika kasus ini terjadi.
Penyerahan kedua tersangka bersama barang bukti dilaksanakan oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sumba Timur melalui mekanisme Tahap II pada Kamis (5/11/2026) kemarin.
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara pencurian ternak, R disangkakan melanggar Pasal 447 ayat (1) huruf c KUHP. Sementara PBU disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP tentang tindak pidana penadahan.


