Banda Aceh, Waingapu.Com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap kemungkinan penerapan pasal makar dalam pengembangan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menyebut, hasil sementara penyelidikan dan penyidikan menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional.
Namun, dia menegaskan bahwa kemungkinan penerapan pasal tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik belum mengambil kesimpulan final mengenai dugaan tindak pidana makar dalam perkara tersebut.
“Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar,” kata Yusril di Banda Aceh, dalam konferensi Pers, Rabu (4/11/2026).
Menurut Yusril, indikasi yang sedang ditelusuri berkaitan dengan dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden Prabowo sehingga tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.
“Ada indikasi ke arah makar ya, tapi mengarah kepada keinginan untuk melumpuhkan, sehingga presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Itu yang sedang didalami,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penyidik pada awalnya menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk perkara tersebut.


